FAQ (Frequently Asked Questions)
KEBIJAKAN PENERAPAN
- Q: Apakah dasar hukum implementasi Srikandi?
A: Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
- Q: Bagaimana prosedur mendapatkan akun Srikandi ?
A: Mengajukan surat permohonan permintaan akun administrator instansi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi atau Kepala Daerah dan menunjuk pegawai ASN sebagai administrator instansi Srikandi serta melampirkan kontak person nya.
- Q: Apa yang diperlu dipersiapkan untuk implementasi Srikandi ?
A: 1. Perangkat komputer/laptop untuk pengguna;
2. Koneksi internet;
3. Softcopy Instrumen Kearsipan (Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, SKKAAD);
4. Scanner di Bagian Penerimaan Surat (optional).
APLIKASI SRIKANDI VERSI 3
- Q: Apakah fitur-fitur unggulan Srikandi Versi 3?
A: 1. Teknologi Arsitektur Microservices
2. Perbaikan proses bisnis kearsipan
3. Multiple role/hak akses
4. Text editor online
5. Notifikasi via email
6. API management
7. Migrasi data dari Srikandi versi 2
8. Versioning document
9. Perbaikan Multiple TTE
10. Perbaikan penomoran otomatis
11. Perbaikan menu tindak lanjut
12. peningkatan tampilan UI/UX
- Q: Bagaimana cara untuk mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis Srikandi ?
A: 1. Submit tiket melalui Layanan Helpdesk Nasional SRIKANDI pada tautan https://layanan.arsip.go.id/;
2. Melampirkan waktu dan jadwal kegiatan.
- Q: Bisakah Srikandi diinstal di Instansi ?
A: Saat ini aplikasi Srikandi ditempatkan di Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kegiatan pengembangan aplikasi Srikandi Versi 3 dikembangkan dan dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Q: Apa saja role pengguna Srikandi ?
A: 1. Administrator Nasional: (Arsip Nasional Republik Indonesia)
2. Administrator Instansi: (Administrator Instansi dan Administrator Satker/ OPD/UPT)
3. Unit Kearsipan: (Unit Kearsipan Instansi)
4. Tata Usaha/Sekretaris: (Unit Persuratan Instansi/OPD, Sekretaris/Tata Usaha)
5. User: (Pejabat Struktural/JFT/JFU/ Staff/Non ASN).
- Q: Bagaimana cara mereset password akun administrator instansi ?
A: 1. Submit tiket melalui Layanan Helpdesk Nasional SRIKANDI pada tautan https://layanan.arsip.go.id/;
2. Melampirkan kontak person administrator instansi Srikandi yang telah ditunjuk sebelumnya.
- Q: Apakah pengguna aplikasi Srikandi harus ASN ?
A: Kebijakan pengguna yang berhak akses di Srikandi di serahkan kepada Instansi masing-masing.
- Q: Apakah Srikandi ada versi mobile?
A: Akan dikembangkan pada tahun 2024
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
- Q: Untuk error $nik saat TTE
A: Kami memberitahu kan kendala $nik pada saat TTE dapat melakukan solusi sebagai berikut: silakan bapak ibu dapat relogin.
- Q: Apakah Srikandi bisa diterapkan jika instansi belum mempunyai tanda tangan elektronik ?
A: Bisa, fitur Srikandi memberikan 2(dua) pilihan proses penandatanganan naskah dinas yaitu menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan manual.
- Q: Bagaimana cara menerapkan tanda tangan elektronik di instansi ?
A: Instansi dapat menghubungi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).