Pengaturan Naskah
Pengaturan naskah perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pengguna melakukan penciptaan arsip (pembuatan naskah keluar dan penerimaan naskah masuk). Beberapa hal yang perlu dilakukan pengaturan yaitu:
1. Penandatangan, adalah pengguna yang diberi kewenangan untuk melakukan tandatangan pada naskah dinas.
2. Verifikator, adalah pengguna yang diberi kewenangan untuk menyetujui atau menolak konsep naskah dinas yang dibuat sebelum ditandatangani oleh penandatangan.
2. Tujuan Naskah, ditujukan kepada pengguna berdasarkan ruang lingkup instansi yang menerapkan SRIKANDI. Tujuan naskah terdiri atas 3, yaitu:
a. Tujuan Internal SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari internal instansi yang sudah menerapkan aplikasi SRIKANDI
b. Tujuan Eksternal SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari eksternal instansi yang sudah menerapkan aplikasi SRIKANDI.
c. Tujuan Eksternal Non SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari eksternal instansi yang belum menerapkan aplikasi SRIKANDI.
3. Tembusan, ditujukan kepada pengguna sebagai tembusan berdasarkan ruang lingkup instansi yang menerapkan SRIKANDI. Tembusan naskah terdiri atas 3, yaitu:
a. Tembusan Internal SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari internal instansi yang sudah menerapkan aplikasi SRIKANDI
b. Tembusan Eksternal SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari eksternal instansi yang sudah menerapkan aplikasi SRIKANDI.
c. Tembusan Eksternal Non SRIKANDI, ditujukan kepada pengguna dari eksternal instansi yang belum menerapkan aplikasi SRIKANDI.