Tindak Lanjut Naskah Masuk
Naskah masuk dapat langsung ditindaklanjuti. Tindak lanjut terdiri atas:
1. Saya balas, membalas naskah dinas atau disposisi secara mandiri;
2. Disposisi, meneruskan naskah kepada pengguna dengan jenjang jabatan dibawah penerima naskah masuk
3. Koordinasi, meneruskan naskah kepada pengguna dengan jenjang jabatan yang setara dengan penerima naskah masuk
4. Arahan, meneruskan naskah kepada pengguna dengan jenjang jabatan diatas penerima naskah masuk
5. Selesai, dilakukan apabila tidak melakukan tindaklanjut.