Perubahan Data Akun pada Aplikasi SRIKANDI
1. Perubahan Data Akun (Email / Nomor HP)
Perubahan data akun seperti email dan nomor HP dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna melalui menu Profil Akun, selama pengguna masih dapat login ke aplikasi SRIKANDI. Apabila pengguna sudah tidak dapat login, maka pembaruan data perlu dibantu oleh admin sesuai kewenangan.
Kapan perlu dilakukan?
- Email terdaftar salah atau sudah tidak aktif.
- Nomor HP/WhatsApp sudah tidak aktif.
- Tidak menerima OTP saat reset password.
- Terjadi pergantian pejabat/pengguna akun.
Mekanisme Perubahan
Jika masih dapat login:
- Masuk ke menu Profil Akun.
- Perbarui email dan/atau nomor HP.
- Simpan perubahan.
- Logout dan login kembali untuk memastikan data tersinkronisasi.
Jika tidak dapat login:
- Akun Pengguna Biasa: Hubungi Admin Instansi/Satker untuk pembaruan data akun.
- Akun Administrator Instansi: Ajukan tiket melalui Helpdesk Nasional SRIKANDI (Admin Nasional/ANRI).
2. Perubahan Jabatan dan Unit Kerja
Perubahan jabatan dan unit kerja tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna dan harus melalui Admin Instansi sesuai kewenangan.
Perubahan wajib dilakukan apabila:
- Terdapat SK jabatan baru.
- Pengguna pindah unit kerja.
- Jabatan tidak muncul saat registrasi naskah.
- Alur disposisi tidak sesuai dengan struktur organisasi.
Dampak jika tidak diperbarui:
- Jabatan tidak muncul dalam proses persuratan.
- Hak akses tidak aktif atau tidak sesuai.
- Tidak dapat mengakses unit kerja induk.
Prosedur Penyesuaian (oleh Admin Instansi):
- Memperbarui jabatan sesuai SK terbaru.
- Menyesuaikan unit kerja induk.
- Memperbarui role/hak akses sesuai jabatan.
- Menyimpan perubahan.
- Mengarahkan pengguna untuk logout dan login kembali.
Catatan: Perubahan jabatan tanpa penyesuaian role/hak akses dapat menyebabkan akun tidak memiliki kewenangan yang sesuai.
3. Email Pemulihan / Nomor HP Tidak Valid
Gejala umum:
- OTP terkirim ke email lama.
- OTP tidak diterima.
- Nomor WhatsApp sudah tidak aktif.
- Reset password gagal.
Penanganan:
Jika masih dapat login:
- Perbarui data email dan/atau nomor HP melalui menu Profil Akun.
Jika tidak dapat login:
- Akun Pengguna Biasa: Hubungi Admin Instansi/Satker.
- Akun Administrator Instansi: Ajukan tiket ke Helpdesk Nasional SRIKANDI.
Setelah data diperbarui:
- Gunakan kembali fitur “Lupa Password”.
- Pastikan email dan nomor HP dalam kondisi aktif.
- Periksa folder spam jika OTP belum diterima.