Pengaturan Penomoran Otomatis
Penomoran otomatis wajib dilakukan oleh Unit Pengolah untuk pemberian nomor naskah dinas keluar serta untuk mengaktifkan fungsi Unit Pengolah. Setelah mengaktifkan penomoran otomatis Unit Pengolah akan muncul dan mampu digunakan sebagai unit yang dapat mengirimkan naskah dinas. Pembuatan nomor otomatis tetap disesuaikan dengan ketentuan Tata Naskah Dinas tiap-tiap Instansi/organisasi. Beberapa Variabel yang dapat digunakan dalam pengaturan nomor otomatis adalah:
- KS : Kode Sifat Naskah
- K : Klasifikasi
- N : Nomor
- V : Variabel
- M : Bulan
- Y : Tahun
- S : Singkatan Unit Kerja / Satker
- / , - : Pemisah Kode